Traning K3 Operator K3 Umum Sertifikasi BNSP
Operator K3 Umum

Training k3 Operator K3 Umum (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum) adalah profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat kerja aman dan sehat bagi karyawan. Mereka berperan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Operator K3 umum biasanya memiliki pelatihan khusus dan pengetahuan tentang peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan serta kemampuan untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Mengapa Operator K3 Umum Dibutuhkan?
- Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja: Operator K3 umum membantu mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya di tempat kerja sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Peraturan dan undang-undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja di banyak negara, termasuk Indonesia, mengharuskan perusahaan untuk memiliki petugas K3 yang terlatih dan terampil. Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah wajib bagi perusahaan untuk menghindari sanksi hukum.
- Meningkatkan Produktivitas dan Moral Karyawan: Lingkungan kerja yang aman dan sehat meningkatkan kenyamanan karyawan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan moral karyawan.
- Mengurangi Biaya Terkait Kecelakaan Kerja: Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menimbulkan biaya yang signifikan bagi perusahaan, termasuk biaya pengobatan, kompensasi, dan hilangnya produktivitas. Dengan mengurangi risiko ini, operator K3 umum membantu mengurangi biaya tersebut.
- Meningkatkan Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata masyarakat, pelanggan, dan calon karyawan.
Mendapatkan Lisensi Operator K3 Umum
Untuk mendapatkan lisensi Training Operator K3 Umum, dapat dilakukan dengan mengikuti proses training, HSP Academy adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang training dan konsultasi, secara resmi ditunjuk oleh KEMENAKER untuk memfasilitasi proses training dan sertifikasi tersebut.
Sasaran dan Manfaat Pelatihan
- Peserta dapat diharapkan memahami peraturan perundangan K3 yang berlaku.
- Peserta mampu membantu penerapan sistem manajemen K3.
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
Persyaratan Dasar
- Pendidikan SLTA Sederajat
- FC Surat Keterangan pengalaman kerja dari perusahaan minimal 2 (dua) tahun, dan
- FC sertifikat pelatihan berbasis kompetensi terkait K3
- Pendidikan D3 K3 dan Diploma Teknik
- FC Surat Keterangan pengalaman kerja dari perusahaan minimal 3 bulan, dan
- FC sertifikat pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diakses.
- Pendidikan D3 K3 dan Diploma Teknik,
- FC Surat Keterangan pengalaman kerja dari perusahaan minimal 3 bulan, dan
- FC sertifikat pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diakses.
- Pendidikan D3 K3 dan Diploma Teknik,
- FC Surat Keterangan pengalaman kerja dari perusahaan minimal 3 bulan, dan
- FC sertifikat pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diakses.
- Pendidikan S1 K3 dan Ijazah S1 Teknik,
- FC Surat Keterangan pengalaman kerja dari perusahaan minimal nol tahun di bidang K3, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diakses
- Pendidikan S1 K3 dan Ijazah S1 Teknik,
- FC Surat Keterangan pengalaman kerja dari perusahaan minimal nol tahun di bidang K3, dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diakses.
Unit Kompetensi Operator K3 Umum
No | Kode Unit | Judul Unit |
1. | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
3. | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
4. | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
5. | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
6. | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
7. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
Outline Pelatihan
- Peraturan perundang-undangan K3.
- Dasar K3.
- Lingkungan kerja aman.
- Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
- Job Safety Analysis (JSA).
- Surat Ijin Kerja Aman (SIKA).
- Inspeksi K3.
Lama Pelatihan
- 2 hari pelatihan + 1 hari ujian
Tempat Pelaksanaan Pelatihan
- HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Fasilitas Training
- Kami memiliki 7 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
- Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
- Parkir gratis
- Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
- Foto bersama
- Gimmick
Biaya Pelatihan
- Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
Kontak Informasi
HSP Academy Training Center
Jl. Janur Kuning I BH 11 No.10 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten
Phone: (021) 55686090 atau 55686097
Email: info@hanosen.com
Website: https://hspacademy.com