Latar Belakang Training Clinical Pathway
Berdasarkan
Undang-undang praktek kedokteran No 29 tahun 2004 mengamanatkan kepada pemberi
pelayanan kedokteran untuk melaksanakan pelayanan medis dengan kendali mutu
serta kendali biaya. Untuk mencapai pelayanan yang bermutu diperlukan penataan
klinis (clinical
governance) yang menjamin pasien mendapatkan pelayanan yang
bersifat kontinum (continum of care), dimana sejak pasien masuk
ke rumah sakit semua yang akan diterima pasien sudah direncanakan secara baik,
dilakukan sesuai prosedur dan dimonitor pelaksanaannya, dengan harapan outcome pelayanan
akan menjadi baik dan terukur.
Pengendalian
biaya pelayanan juga hanya dapat dijalankan bila semua proses pelayanan dapat
distandarisasi serta direncanakan secara menyeluruh dan detail sejak awal.
Gabungan dua hal, kendali mutu dan kendali biaya dikenal dengan clinical
efectivenes yang merupakan pilar dari cilinical
governance, yang apabila dipadukan dengan pelayanan berfokus pada
pasien (patient
centered care) serta dilakukan secara bersinambung maka akan
menjadi alur klinik terpadu (integrated clinical pathway)
dimana akan menjadi kunci untuk masuk ke sisitim pembiayaan yang disebut
sebagai DRG-Casemix (di indonesia saat ini dikenal dengan InaCBG).
Integrated clinical pathway (ICP/alur
klinik terpadu) adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang
merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar
pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil
yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama pasien berada di rumah
sakit. Implementasi ICP sangat erat hubungan dan keterkaitannya dengan upaya
kendali mutu dan kendali biaya, dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan, dengan biaya yang dapat diestimasikan dan terjangkau.
Rumah
Sakit yang baik adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui
penyelenggaraan pelayanan secara paripurna pada unit unit gawat darurat, rawat
jalan, rawat inap, ruang tindakan dan ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan
pelayanan dilaksanakan oleh berbagai kelompok profesi . Para profesional utama
yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik
dokter maupun dokter spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan),
nutrisionis dan farmasis yang rutin dan pasti selalu berkontak dengan pasien,
akan tetapi tidak kalah pentingnya profesional lain yang berfungsi melakukan
asuhan penunjang berupa analis laboratorium, penata rontgen, fisioterapis.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 1438 tahun 2010 telah mengatur standar pelayanan yang
harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia dalam
bentuk PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) untuk tingkat nasional dan
PPK (Panduan Praktik Klinis) untuk tingkat Rumah sakit.
Semua
profesional tersebut dalam memberikan asuhan klinisnya haruslah mengacu pada
standar pelayanan profesi mereka masing masing, yang di tingkat rumah sakit
dibuat dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (PPK). Sehingga akan didapati
beberapa PPK di rumah sakit sebagai acuan setiap profesi (ada PPK Medis, PPK
Keperawatan, PPK Farmasi, PPK Nutrisionis dan mungkin PPK lainnya).
Berdasarkan
PPK masing masing profesi inilah dibuat Clinical Pathway yang terintegrasi,
sehingga patut disebut sebagai Integrated Clinical pathway (ICP)
Dalam
kenyataannya saat ini rumah sakit masih belum banyak yang benar benar telah
menggunakan ICP sebagai instrumen yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan bagi
pasiennya, sehingga timbul kegamangan dan kegalauan dalam menghadapi JKN yang
menggunakan sistim pembayaran pre payment system dengan
INA-CBG. Oleh karenanya perlu dilakukan soasialisasi yang diikuti dengan
pelatihan pembuatan ICP bagi rumah sakit.
Pada
pelatihan ini akan dibahas bagaimana keterkaitan pelaksanaan alur klinik
terpadu (integrated
clinical pathway) yang mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK)
sebagai manifestasi konsep Patient Centered Care (PCC)
dengan kendali mutu dan kendali biaya di dalam sebuah rumah sakit, sehingga
diharapkan setiap rumah sakit dapat membuatnya.
Dalam
Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit ditetapkan kewajiban
rumah sakit antara lain ; memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai
dengan standar pelayanan rumah sakit, dan melaksanakan fungsi social,
melaksanakan system rujukan, serta melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan baik secara regional, nasional maupun global.
Memperhatikan
kewajiban tersebut maka,rumah sakit harus mengikuti program Akreditasi RS yang
menjamin tata kelola rumah sakit yang baik untuk melindungi pasien dari
kejadian tidak diharapkan (mutu dan patient safety).Begitu pula Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS nya mengharuskan pengelolaan rumah sakit
yang efisien tanpa mengabaikan mutu dan keselamatan pasien.
Permenkes
Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 3 menjelaskan bahwa
dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, dilakukan Akreditasi yang
terdiri dari Akreditasi nasional dan Akreditasi internasional. Rumah sakit
wajib mengikuti Akreditasi nasional. Dalam upaya meningkatkan daya saing, rumah
sakit dapat mengikuti Akreditasi internasional sesuai kemampuan.
Dalam
rangka membantu manajemen rumah sakit menghadapi proses Akreditasi rumah sakit
ini dimana dalam upaya peningkatan mutu dan patient safety (PMKP) mengharuskan
rumah sakit melakukan standarisasi pelayanan yang berfokus pasien (PCC) dan
membuat rancangan pelayanan melalui clinical pathway, maka
dirasakan perlu membuat pelatihan ini yang akan memungkinkan rumah sakit
mempersiapkan Clinical Pathway sesuai kebutuhan.
Tujuan
Training Clinical Pathway
- Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan
membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan staf manajemen Rumah Sakit
dalam memahami dan menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan rumah sakit
menghadapi JKN dengan sistim pembayaran Pre Payment System.
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman Komite Medis dan Komite
Keperawatan terhadap Permenkes 1438 tahun 2010, serta meningkatnya kemampuan
Komite Medis dan Komite Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi
pelayanan medis dengan membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka
persiapan akreditasi rumah sakit.
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman staf medis dan staf
keperawatan dan staf profesional lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter
Penanggung jawab Pelayanan (DPJP) dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case
Manager.
Sasaran Training Clinical Pathway
Clinical Pathway :
- Peserta memahami
tentang ICP dan standar pelayanan secara konsep dan teknis.
- Peserta mampu
menyusun format ICP untuk 10 diagnosis penyakit di RS masing-masing
Staf Medis dan Staf Keperawatan
serta staf Profesional lainnya :
- Peserta memahami Permenkes 1438 tahun
2010 tentang standar Pelayanan Kedokteran baik konseptual maupun teknis.
- Peserta memahami dan mampu menyusun
Panduan Praktik Klinis (PPK) untuk masing masing profesi.
- Peserta memahami dan mampu
mengintegrasikan PPK masing masing kedalam Integrated Clinical Pathway (ICP).
- Peserta memahami dan dapat menerapkan
konsep Pelayanan Berfokus Pasien / Patient
Centered
Care (PCC) dengan melaksanakan DPJP dan Manajer
Pelayanan Pasien (MPP)/ Case manager.
Target Peserta Training Clinical Pathway
- Direktur RS dan jajaran Direksi RS
- Pemilik RS atau Dewan/Direksi Perusahaan
- Komite Medis (Ketua dan Pengurus).
- Staf Medis Rumah Sakit
- Staf Keperawatan Rumah sakit
- Staf Profesional lainnya
- Staf SIM RS
Metode
Training Clinical Pathway
- Ceramah
- Diskusi, tanya jawab.
- Latihan membuat PPK dan ICP.
- Presentasi ICP hasil kerja peserta
Peserta agar membawa laptop
Outline
Training Clinical Pathway
- Clinical Pathway sebagai Kendali Mutu
dan Biaya dalam Sistem Pembiayaan BPJS.
- Clinical Pathway dalam Standar
Akreditasi RS versi 2012.
- Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus
pasien / Patient Centered Care
- Peranan Rekam medis dalam Pelaksanaan Patient
centered care
- Implementasi Permenkes 1438 tahun 2010,
pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline, Protokol, Clinical
Pathway, standing order.
- Konsep Pembuatan Clinical
pathway
- Konsep Pembuatan Panduan DPJP dan Case
manajer
- Komponen yang diperlukan dalam pembuatan
ICP.
- Langkah langkah dalam pembuatan ICP di
RS
- Wawasan dan pemahaman tentang Casemix
(INA-CBG’s)
- Latihan pembuatan Panduan Praktek Klinik
dan ICP
Durasi
Training Clinical Pathway:
Tempat Training
Clinical Pathway :
- HSP Academy Training Center – Gading
Serpong – Tangerang
- Kami memiliki 11 ruang kelas dengan
kapasitas 3-20 orang
- Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip
chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
- Parkir gratis
- Antar jemput dari hotel sekitar gading
serpong
Biaya Training
Clinical Pathway :
- Pendaftaran
peserta : Rp. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah)
Informasi
dan Pendaftaran Training Clinical Pathway :
HSP
Academy Training Center
Ruko
Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
HP:
0822 9980 1101 atau 0812 1990 1006
Phone:
(021) 55686090 atau 55686097
Fax.
(021) 29001152
Email:
info@hanosen.com