Pelaksana Pemeliharaan Jalan
Pelaksana Pemeliharaan Jalan adalah sebuah akreditasi yang diberikan kepada individu yang telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi dalam pemeliharaan dan perawatan jalan. Latar belakang sertifikasi ini mencakup sejumlah faktor yang mendasari pentingnya keahlian khusus dalam menjaga keberlanjutan dan fungsionalitas jaringan jalan:
Pentingnya Infrastruktur Jalan yang Terselamatkan: Jaringan jalan yang baik adalah aset penting bagi suatu negara, tetapi infrastruktur jalan yang tidak terawat dapat menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan kerusakan kendaraan. Pemeliharaan jalan yang teratur adalah kunci untuk memperpanjang umur jalan dan menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.
Peningkatan Mobilitas dan Konektivitas: Dalam masyarakat yang semakin berkembang, mobilitas dan konektivitas yang baik merupakan faktor penting untuk pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial. Pemeliharaan jalan yang efektif membantu memastikan kelancaran transportasi, distribusi barang, dan akses ke layanan publik.
Pemahaman tentang Teknik Pemeliharaan: Pelaksana pemeliharaan jalan harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai teknik pemeliharaan, termasuk perbaikan permukaan jalan, perawatan drainase, penanganan retak, dan lain-lain. Mereka juga harus mampu mengidentifikasi permasalahan jalan yang mungkin timbul dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.
Konservasi Sumber Daya dan Lingkungan: Pemeliharaan jalan yang tepat tidak hanya tentang memperbaiki kerusakan yang ada, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan lingkungan. Pelaksana pemeliharaan jalan harus memperhatikan penggunaan material yang efisien, pengelolaan limbah konstruksi yang ramah lingkungan, dan upaya konservasi alam yang berkelanjutan.
Keselamatan dan Kepatuhan Hukum: Pemeliharaan jalan yang kurang memadai dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Pelaksana pemeliharaan jalan harus memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan yang berlaku dan mematuhi regulasi hukum yang berlaku dalam industri konstruksi.
Dengan latar belakang ini, sertifikasi Pelaksana Pemeliharaan Jalan menjadi penting sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas dalam industri pemeliharaan jalan, memastikan bahwa infrastruktur jalan dapat tetap berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
Muda
Syarat | |
---|---|
1 | SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
2 | SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
3 | D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau |
4 | D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun. |
5 | D3 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.42PPJ00.001.2 | Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) |
2 | F.42PPJ00.002.2 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.42PPJ00.006.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Bahu Jalan |
4 | F.42PPJ00.007.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Drainase Jalan |
5 | F.42PPJ00.008.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan |
6 | F.42PPJ00.009.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan |
7 | F.42PPJ00.010.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Jalan Bagian Landscape, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) |
8 | F.42PPJ00.011.2 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Jalan |
Madya
Syarat | |
---|---|
1 | SMA dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
2 | SMK dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau |
3 | D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
4 | D2 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
5 | D3 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
6 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.42PPJ00.001.2 | Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) |
2 | F.42PPJ00.002.2 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.42PPJ00.003.2 | Melakukan Pekerjaan Persiapan Pemeliharaan Jalan |
4 | F.42PPJ00.004.2 | Melaksanakan Survei Global/umum Jalan |
5 | F.42PPJ00.005.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Jalan Bagian Jalur dan Lajur Lalu Lintas |
6 | F.42PPJ00.006.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Bahu Jalan |
7 | F.42PPJ00.007.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Drainase Jalan |
8 | F.42PPJ00.008.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan |
9 | F.42PPJ00.009.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan |
10 | F.42PPJ00.010.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Jalan Bagian Landscape, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) |
11 | F.42PPJ00.011.2 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Jalan |
Utama
Syarat | |
---|---|
1 | D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
2 | D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
5 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.42PPJ00.001.2 | Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) |
2 | F.42PPJ00.002.2 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.42PPJ00.003.2 | Melakukan Pekerjaan Persiapan Pemeliharaan Jalan |
4 | F.42PPJ00.004.2 | Melaksanakan Survei Global/umum Jalan |
5 | F.42PPJ00.005.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Jalan Bagian Jalur dan Lajur Lalu Lintas |
6 | F.42PPJ00.006.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Bahu Jalan |
7 | F.42PPJ00.007.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Drainase Jalan |
8 | F.42PPJ00.008.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan |
9 | F.42PPJ00.009.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan |
10 | F.42PPJ00.010.2 | Melaksanakan Pemeliharaan Jalan Bagian Landscape, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) |
11 | F.42PPJ00.011.2 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Jalan |
12 | F.42PPJ00.012.2 | Melaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan |
13 | F.42PPJ00.013.2 | Melaksanakan Penyerahan Kedua Pekerjaan |
FASILITAS SERTIFIKASI:
- Sertifikat BNSP (SoftFile)
- Sertifikas PUPR
- KTA (Kartu Tanda Anggota)
INVESTASI TRAINING:
Pendaftaran Peserta :
Muda Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah)
Madya Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Utama Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
*HARGA TIDAK TERMASUK PEMBEKALAN TAMBAHAN SELAMA 4 JAM OLEH P3SM
*HARGA TIDAK TERMASUK AKOMODASI DAN TRANSPORTASI
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training Center
Jl. Janur Kuning I BH 11 No.10 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten
HP: 0811-1280-794 atau 0812-8190-8009
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Fax. (021) 29001152
Email: info@hanosen.com