TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA SERTIFIKASI BNSP
LATAR BELAKANG TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.
Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
TUJUAN TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
- Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi.
- Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
PESERTA TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengendalian pencemaran udara dari emisi sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
- Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
- Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
- Praktisi Industri dan Lingkungan
PERSYARATAN DASAR PESERTA SERTIFIKASI
Persyaratan Dokumen:
- Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
- Foto copy Ijazah terakhir;
- Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
- Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
- Fofo copy Rekomendasi atasan;
- Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
- Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
Persyaratan Pendidikan Minimal:
- S-1 ( Strata-1) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
- S-1 (Strata-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
- D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
Persyaratan lain:
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
SKEMA KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
Catatan:
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
- Data sumber pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Hasil pengukuran pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Laporan kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Rencana dan laporan pelaksanaan pemantauan pencemaran udara dari emisi
- Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian dalam kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan.
- dll
OUTLINE TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
- Undang-undang dan Regulasi terkait pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Sumber-sumber pencemaran udara dari emisi
- Prinsip dan karakteristik pencemaran udara dari emisi
- Metode pengukuran/pemantauan pencemaran udara dari emisi
- Sistem dan Teknologi Pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
- K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
FASILITAS TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP
- Sertifikat Training
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
JADUAL TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
- 3 Hari + 1 Hari Ujian
TEMPAT TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
- HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
- Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
- Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
- Parkir gratis
- Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
INVESTASI :
- Pendaftaran peserta : Rp. 9,500,000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training Center
Ruko Graha Boulevard Blok D 26, Sumarecon Gading Serpong, Sub-District. Kabupaten Tangerang, Banten
HP: 0811-1280-794 atau 0812-8190-8009
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Fax. (021) 29001152
Email: info@hanosen.com