TRAINING PRA-CONSTRUCTION RISK ASSESSMENT (PCRA)

LATAR BELAKANG TRAINING PCRA

Sesusai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang standar manajemen K3 di rumah sakit dan SNARS Edisi 1 Tahun 2017 yang mewajibkan rumah sakit untuk melakukan pengendalian terhadap bahaya dan risiko pada saat kontruksi atau renovasi yang pada umumnya dilakukan oleh kontraktor di rumah sakit. Bahaya dan risiko yang dapat ditimbulkan oleh pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi dapat membahayakan para pekerja rumah sakit, pasien dan pengunjung rumah sakit, seperti bahaya kebisingan, penyebaran infeksi, debu, getaran, kebakaran dan juga pencemaran lingkungan. Komite K3 rumah sakit atau petugas K3 yang ditunjukan wajib melakukan dan menerapkan Pra-Construction Risks Assessment untuk mengendalikan semua bahaya tersebut sehingga kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindarkan. 

SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PCRA

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang PCRA terhadap pekerjaan konstruksi atau renovasi yang dilakukan oleh kontraktor kepada penanggung jawab K3 di Rumah Sakit, bagaimana penerapan PCRA di Rumah Sakit dan peserta dibekali dengan kemampuan untuk mengembangkan PCRA di Rumah Sakit, sehingga dapat:

  • Mengurangi tingkat tingkat risiko kecelakaan terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan rumah sakit akibat pekrejaan kontruksi atau renovasi.
  • Mengendalikan potensi bahaya akibat pekerjaan konstruksi bagi pekerja, pasien dan pengunjung rumah sakit.
  • Menjaga reputasi rumah sakit
  • Mematuhi aturan pemerintah dan persyaratan akreditasi sesuai SNARS
  • Meningkatkan kinerja kontraktor

Dengan megikuti pelatihan ini, peserta diharapkan:

  • Memahami standar manajemen K3 kontraktor dalam menerapkan PCRA di Rumah Sakit.
  • Mampu melakukan assessment risiko pada pekerjaan konstruksi di Rumah Sakit.
  • Mampu menerapkan sistem pengendalian bahaya dan risiko pada saat pekerjaan konstruksi oleh kontraktor.

OUTLINE TRAINING PCRA 

  • Peraturan dan Standar terkait PCRA
  • Konsep Risks Assessment K3 Konstruksi
  • Identifikasi & Pengendalian Bahaya & Risko pada pekerjaan Konstruksi Rumah Sakit:
    • Pencemaran Kualitas Udara
    • Bahaya Penyebaran Infeksi
    • Pencemaran Air
    • Bahaya Kebisingan dan Getaran
    • Bahaya B3
    • Bahaya Kebakaran
    • Pencemaran Lingkungan
    • Tanggap Darurat Saat Konstruksi
  • Penerapan Surat Ijin Kerja Aman (SIKA)bagi Kontraktor
  • Langkah-Langkah Penerapan PCRA Dalam Manajemen K3 Kontraktor
    • Perencanaan Kontsruksi
    • Penilaian Kemampuan K3 Kontraktor
    • Pemilihan Kontraktor Sesuai Persyaratan K3
    • Pre-Mobilisasi
    • Mobilisasi
    • Eksekusi / Pelaksanaan.
    • De-mobilisasi.
    • Evaluasi Akhir dan Penutupan.

METODE PELAKSANAAN TRAINING PCRA

  • Penyampaian materi
  • Diskusi
  • Pembahasan studi kasus
  • Latihan/Praktek 

FASILITAS TRAINING PCRA

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Training dari HSP
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Gimmick

DURASI TRAINING PCRA

  • 2 Hari (08.00-17.00)

TEMPAT PELAKSANAAN PCRA

  • HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
  • Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
  • Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
  • Parkir gratis
  • Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong

BIAYA TRAINING PCRA

  • Pendaftaran peserta : Rp. 4,000,000,- (Empat Juta Rupiah)

KONTAK INRORMASI PCRA

HSP Academy Training Center  

Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang

HP: 0812 8388 6030 atau 0822 9980 1099

Phone: (021) 55686090 atau 55686097

Fax. (021) 29001152

Email: info@hanosen.com

Website: http://pusatpelatihanrumahsakit.com.com