Membedah Apa itu Ahli K3 Umum?
Apa itu Ahli K3 Umum?
Ahli K3 Umum, adalah tenaga ahli yang memiliki Teknik dan kemampuan khusus yang kompeten di bidang keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan K3 sesuai dengan permenaker No 2 Tahun 1992, Dimana setiap perusahan wajib memiliki Ahli K3 Umum untuk memenuhi dasar hukum seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Permenaker No. 4 Tahun 1987. Perusahaan wajib memiliki Ahli K3 Umum jika mempekerjakan 100 orang atau lebih untuk menggunakan proses berisiko tinggi seperti peledakan dan kebakaran.
Persyaratan Umum Ahli K3 Umum
Pelatihan AK3U ditujukan bagi karyawan dengan minimal :
- pendidikan D3/Sederajat.
- pengalaman kerja relevan (misalnya Sarjana 2 tahun, D3 4 tahun).
- sehat jasmani/rohani, dan bekerja penuh waktu di perusahaan.
- Perusahaan wajib minimal 1 AK3U jika karyawan ≥100 orang atau berisiko tinggi.
Baca Juga : Silabus Training/Sertifikasi Ahli K3 Umum Resmi Kemnaker/BNSP
Kerugian Jika Tidak Memiliki Ahli K3 Umum?
Perusahaan tanpa AK3U akan risiko :
- mengalami tingginya kecelakaan kerja,
- penyakit akibat kerja,
- penurunan produktivitas, dan
- biaya operasional melonjak akibat medis, kompensasi, serta denda regulasi.
Tanpa pengawasan profesional, lingkungan kerja rentan bahaya, menyebabkan kerugian finansial jutaan hingga miliaran rupiah plus reputasi rusak.
Apa yang Perusahaan Harapkan dengan adanya Ahli K3 Umum?
Adapun harapan yang dimiliki Perusahaan kepada setiap Ahli K3 Umum adalah :
- Mengawasi Pelaksanaan K3
- Menyusun Program/Prosedur K3
- Mengevaluasi SMK3
- Menangani Kecelakaan Darurat
- Memantau risiko dan sosialisasi K3, serta
- Mengusulkan perbaikan dan metode kerja aman.
