1. Apa itu BNSP?
Jawab: BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004)
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi dari BNSP?
Jawab: adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
3. Apakah sertifikasi AK3 dari BNSP diakui oleh Depnaker?
Jawab: Sertifikasi kompetensi Ahli K3 yang dikeluarkan oleh BNSP diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja. LSP K3 DIDUKUNG OLEH KEMENAKERTRANS MELALUI SURAT RESMI DARI DIREKTUR JENDRAL BINWASNAKER
NOMOR B-710 TERTANGGAL 31 DESEMBER 2008 UNTUK TERWUJUDNYA SERTIFIKASI KOMPETENSI AHLI K3 DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA PERSAINGAN GLOBAL / AFTA.
4. Apakah setelah memperoleh sertifikat AK3 dari BNSP langsung atau otomatis menjadi ahli K3 perusahaan?
Jawab: TIDAK. Sertifikat Kompetensi AK3 hanya merupakan sertifikat pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang K3. Sertifikat ini dapat digunakan untuk mendukung pengajuan menjadi ahli K3 perusahaan kepada Depnaker dengan melengkapi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Depnaker. Untuk menjadi ahli K3 perusahaan harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. Apa yang dimaksud SKKNI?
Jawab: adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi K3 dari BNSP?
Jawab: Sertifikat kompetensi K3 berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.
7. Bagaimana cara memperpanjang sertifikat komptensi BNSP?
Jawab: Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi atau LSP. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.
8. Apakah perpanjangan sertifikat kompetensi BNSP dikenakan biaya?
Jawab: Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi.
9. Apakah boleh hanya mengikuti ujian kompetensi dan tidak mengikuti training?
Jawab: BOLEH. Pemegang sertifikat tidak diharuskan untuk mengikuti training terlebih dahulu sebelum melalui ujian kompetensi, selama ybs merasa mampu untuk lulus dalam ujian.