Jenis Dan Bahaya Forklift
Jenis dan Bahaya Forklift
Haloo Sobat HSPren kalau ngomongin forklift semua pasti hampir tau kan apa itu forklift dan bentuknya? ya saat ini kami akan mebahas untuk 2 hal yaitu apa itu forklift dan bahaya dari Forlift. yukk kita pahami bersama.
Keselamatan pada saat menggunakan forklift selalu menjadi perhatian. Tingkat kecelakaan yang terjadi akibat dari kecerobohan operator forklift menjadi kerugian banyak pihak. Ini harus di minimalisir dan di jadikan pengalaman agar tidak terjadi lagi di hari yang akan datang. Keselamatan kerja pada saat menggunakan forklift menjadi harga mahal dan harus terus di pertahankan demi menunjang hidup yang lebih baik, dari sisi operator maupun dari sisi perusahaan pemilik forklift.
Dalam penggunaan forklift hal yang pertama harus di perhatikan yakni operator, seorang operator forklift wajib mempunyai SIO (Surat Ijin Operator). meskipun seorang operator yang sudah mahir sekalipun tetap saja operator tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Karena operator yang mempunyai SIO mengerti betul akan dasar – dasar keselamatan kerja Pada Forklift.
Jenis forklift tidak secara jelas dijabarkan didalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam Surat Ijin Operator (SIO) Forklift, sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, operator forklift terbagi menjadi dua yakni Operator I dan Operator II.
Operator I adalah tingkatan yang paling tinggi dimana seorang personel dapat menggunakan pesawat angkut forklift lebih dari 15 ton sekaligus berperan menjadi supervisor dari operator tingkat I;
sedangkan untuk operator II hanya dapat mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkut hingga 15 ton. Berdasarkan peraturan tersebut secara sederhana forklift dapat dibagi berdasarkan beban yang dapat diangkut yakni kurang dari 15 ton atau lebih dari 15 ton.
Klasifikasi Forklift
Teknologi saat ini telah berkontribusi banyak dalam pengembangan pesawat angkut forklift. Klasifikasi forklift berdasarkan tenaga utama untuk menggarakkan forklift terbagi menjadi dua yakni pembakaran internal, yang menggunakan mesin dengan bahan bakar gas cair (LPG), gas alam terkompresi (CNG), bensin, solar, atau bahan bakar lainnya, dan tenaga listrik dengan menggunakan listrik dan baterai. Namun kombinasi antara keduanya juga memungkinkan dengan sistem hybrid.
Pemilihan jenis forklift berdasarkan bahan bakarnya harus dengan cermat memperhatikan jenis industri yang dijalankan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap bahaya kecelakaan kerja dimana pada industri tertentu dengan potensi kebakaran tidak memungkinkan menggunakan forklift dengan pembakaran internal. Dalam ketentuan Pasal 82 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 bahwa dilarang menggunakan forklift, lifttruck, reach stackers, dan telehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan/atau dalam ruangan tertutup.
Hal ini dikarenakan forklift dengan motor bakar akan menghasilkan gas buang yang terdiri dari karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida (NO2) yang tidak aman bagi penggunaan di ruangan tertutup, sedangkan paparan tumpahan minyak dan bahan bakar sangat berbahaya di dalam ruang kerja.
Bahaya Forklift
Beratnya bisa mencapai 4 ton, yang tiga kali lebih berat dari mobil biasa;
kecepatan forklift bisa mencapai 18 mph dimana berkendara dengan kecepatan tertentu dan dengan muatan tertentu dapat menimbulkan kecelakaan;
Tidak seperti mobil, forklift hanya memiliki rem di depan, membuatnya lebih sulit untuk dihentikan;
Forklift lebih berat di belakang untuk mengimbangi beban berat yang dibawa di depan. Distribusi bobot yang tidak merata ini dapat membuat forklift sulit dikendalikan;
Forklift diputar oleh roda belakang, menyebabkan bagian belakang berayun ke luar. Hal ini meningkatkan kemungkinan terbalik saat berbelok tajam;
Muatan diangkut di depan forklift, yang dapat menghalangi pandangan pengemudi;
Forklift sering digunakan untuk menaikkan beban berat ke ketinggian yang diluar batas ketinggian yang dianjurkan. kondisi ini yang membuat potensi kecelakaan semakin besar.
Nahh dari kedua hal tersebut apakah masih ada yang ingin ditanyakan kembali atau tertarik untuk mengikuti trainingnya? jika betuk yukk segera hubungi marketing kami agar mendapatkan jadwal dan detail training.