Skip to content

Sertifikasi Kompetensi K3

TEMPAT UJI KOMPETENSI

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

HANOSEN

PROFILE

PT HanoSen Pratama resmi ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang K3 oleh LSP LSK-K3 ICCOSH dalam hal ini bertindak sebagai lembaga yang mewakili Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terhitung sejak Januari 2013.

Kebijakan Mutu TUK HanoSen

Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan uji kompetensi dilaksanakan dengan kejujuran, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.

Untuk itu segala kegiatan uji kompetensi selalu dilaksanakan berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan Pedoman BNSP 206 dan Pedoman LSP LSK ICCOSH Nomor 01/LSK-K3/X/2009, guna memberikan jaminan konsistensi pelayanan uji kompetensi dalam lingkup kegiatannya.

APA DAN SIAPA BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyarataan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).

Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia. Didalam SKB tersebut disepakati pembentukan Badan Nasional Pendidikan dan Pelatihan Profesi (BN3P) sebagai wadah untuk pengembangan CBT di Indonesia. Pada awalnya BN3P diusulkan untuk dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Keppres). Tetapi setelah pembahasan mendalam secara lintas – sektoral bersama dengan Sekretariat Negara (Sekneg) pada tahun 2001 akhirnya disepakati untuk diusulkan pembentukannya berdasarkan Undang – Undang.

Mempertimbangkan bahwa pengusulan secara khusus pembentukan BN3P yang kemudian berubah menjadi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) berdasarkan Undang – Undang pada waktu itu diperkirakan membutuhkan waktu yang lama. Maka untuk memudahkan proses dan sekaligus mempersingkat waktu akhirnya disepakati untuk memasukkan pembentukan BNSP kedalam Rancangan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang pada tahun 2002 dalam proses pembahasan dengan DPR-RI. Pada tahun 2003, Undang – Undang No. 13 disahkan yang didalamnya secara eksplisit mencantumkan tentang prinsip – prinsip pelatihan tenaga kerja berdasarkan paradigma baru dan menetapkan BNSP sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja.

APAKAH SERTIFIKASI KOMPETENSI ITU?

Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Berikut adalah Contoh Sertifikat Kompetensi HAZOP dari BNSP:

BAGAIMANA UJI KOMPETENSI DILAKSANAKAN?

Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi – Lembaga Sertifikasi Kompetensi K3 (LSP LSK-K3 ICCOSH) secara transparan, dan bersifat terbuka untuk diikuti oleh setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) ini bernama LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dalam bahasa Inggris ICCOSH (Institute for Certification of Competencies on Occupational Safety & Health). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.

LSP LSK-K3 ICCOSH melaksanakan Uji Kompetensi untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji kompetensi sudah kompeten atau belum kompeten. Dengan Uji Kompetensi oleh LSP LSK-K3 ICCOSH dibuktikan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten sebagai Ahli K3. Prinsip-prinsip LSP LSK-K3 ICCOSH dalam uji kompetensi adalah: Valid, Realible, Fleksibel, Adil, Efektif dan efisien. Berpusat kepada peserta uji kompetensi Ahli K3 yang memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga-kerja yang dikirim/ditunjuk oleh perusahaan atau mendaftar secara individual. Ahli K3 yang dinyatakan lulus uji kompetensi adalah tenaga-kerja yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi dan terbukti berfungsi dengan baik dan bermanfaat.

MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Bagi Perusahaan:

  1. Memudahkan rekrutmen dan seleksi personil
  2. Memudahkan penempatan dan penugasan
  3. Memudahkan pengaturan remunesasi dan kompensasi
  4. Memudahkan pengaturan pengembangan karier dan diklat
  5. Meningkatkan produktivitas perusahaan
  6. Meningkatkan keselamatan ditempat kerja

Bagi Tenaga Kerja:

  1. Meningkatkan mobilitas dan daya-saing
  2. Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
  3. Meningkatkan prospek karier
  4. Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
  5. Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan

Bagi Pemerintah Dan Masyarakat

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
  2. Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
  3. Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
  4. Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
  5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
  6. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
  7. Menurunkan tingkat pengangguran

VALIDITAS SERTIFIKAT KOMPETENSI

  1. Sertifikasi Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis oleh LSP LSK-K3 ICCOSH atas penguasaan kompetensi sebagai Ahli K3. masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah 3 tahun.
  2. Pemegang Sertifikat Ahli K3 wajib mengisi Logbook yang berisi jabatan serta tugas dan tanggung jawab dibidang K3 dan setiap setahun sekali, diserahkan ke LSP LSK-K3 ICCOSH yang akan dipakai sebagai dasar evaluasi apakah pemegang sertifikasi masih berprofesi sebagai Ahli K3. Jika masa berlaku sertifikasi telah habis maka Logbook tersebut dapat dijadikan acuan perpanjangan sertifikat atau kalau Logbook tidak memenuhi syarat maka dapat dilakukan Resefikasi atau uji kompetensi ulang tidak diperpanjang lagi.
  3. Standar format dan isi Sertifikasi Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH berikut kodifikasi dan kerahasiaan agar tidak mudah dipalsukan sesuai ketentuan BNSP.
  4. Pemegang Sertifikasi LSP LSK-K3 ICCOSH wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan melaporkan kepada LSP LSK-K3 ICCOSH untuk meminta duplikat.
  5. Pemegang Sertifikasi Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya dimanapun tempatnya bekerja.

Jaminan kompetensi dapat dipakai oleh perusahaan dalam persyaratan recruitment, pengembangan career, dan bahan pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja.

JENIS DAN SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI YANG DAPAT KAMI BANTU

BAGAIMANA MEMPEROLEH SERTIFIKASI KOMPETENSI

HSP akan membantu anda untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai bidang keahlian anda. Untuk memperoleh sertifikasi kompetensi K3 dapat dilalui dengan dua cara, yaitu:

  1. Melalui pelatihan atau persiapan ujian kompetensi dan mengikuti ujian kompetensi.
  2. Langsung mengikuti ujian kompetensi tanpa melalui pelatihan.

PERSIAPAN UJI KOMPETENSI

Calon peserta uji kompetensi akan dipersiapkan oleh HSP Academy melalui pelatihan intensif sesuai dengan bidang kompetensi yang diambil. Pelatihan diberikan oleh instruktur-instruktur yang berpengalaman dibidang kompetensi yang akan di uji. Dengan melalui pelatihan ini, maka peserta dapat dipastikan lulus dalam uji kompetensi  yang akan dilakukan oleh tim LSP LSK-K3 ICCOSH.

TEMPAT PELATIHAN dan UJI KOMPETENSI

HSP Academy Training Center

Perkantoran Graha Boulevard Blok D No.26

Summarecon – Gading Serpong – Tangerang

UNTUK PENDAFTARAN DAN INFORMASI HUBUNGI:

HSP Academy

RUKO GRAHA BOULEVARD BLOK D 26

GADING SERPONG – TANGERANG

Phone: 0812 1990 1006 atau 0812 8190 8009

Fax: 021-29000747

Email: info@hspacademy.com 

website: www.hspacademy.com