Alhamdullillah HSP Academy mendapatkan kepercayaan menjadi fasilitator Training Confined space atau ruang terbatas untuk karyawan PT JO Leighton Total. Training confined space ini difasilitasi oleh Sr. trainer HSP Academy yaitu Bapak Ir. Narwoko yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang confined space. Training confined space ini dihadiri oleh 10 orang peserta dari PT JO Leighton Total.
Training confined space ini berlangsung selama 3 hari, dimana dihari pertama dan kedua adalah pemaparan materi tentang confined space yang diselingi dengan diskusi dan latihan. Peserta juga diminta untuk berbagi pengalaman dan presentasi hasil diskusi. Di hari ketiga dilanjutkan dengan praktek lapangan. Praktek lapangan meliputi identifikasi bahaya confined space, ijin kerja confined space, confined space entry, confined space rescue dan P3K.
HSP Academy mengucapkan terimaksih kepada manajemen PT JO Leighton yang telah memberikan kepercayaan kepada HSP Academy untuk menjadi fasilitator training confined space bagi karyawan PT JO Leighton.
Berikut adalah foto-foto training Confined Space PT JO Leighton Total:
Alhamdullillah kesadaran para profesional dalam bidang K3 untuk mengambil sertifikasi kompetensi dari BNSP semakin tinggi. Pada bulan November 2014 ini HSP Academy telah menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum Bersertifikasi BNSP untuk angkatan ke 26. Hal ini menunjukkan sertifikasi BNSP dalam bidang K3 sudah dapat diterima oleh berbagai kalangan industri. Training yang diadakan oleh HSP Academy berbasis kompetensi dengan mengacu pada standar kerja kompetensi nasional (SKKNI) yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi dan pengetahuan dalam bidang K3 secara global, makin banyak diminati dan mendapat feedback yang positip karena sesuai dengan kebutuhan dunia industri atau lapangan. Secara keseluruhan HSP Academy telah meloloskan kurang lebih 300 peserta training untuk mendapatkan sertifikat kompetensi BNSP dalam berbagai bidang dalam dua tahun berjalan.
Adalah sangat penting bagi setiap praktisi untuk mendapatkan pengakuan akan bidang keahlian yang dikuasainya dalam bentuk sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga hal tersebut akan mempermudah jenjang karir bagi praktisi tersebut, dan demikian pula halnya bagi departemen pengembangan SDM atau HRD akan semakin mudah untuk melakukan perencanaan pengembangan Organisasi perusahaan kedepan.
Bidang keahlian Ahli K3 Umum adalah bidang sertifikasi yang paling banyak diminati oleh praktisi K3, karena;
Merupakan sertifikasi keahlian K3 yang menyeluruh atau bersifat umum untuk program K3.
Banyak dipersyaratkan oleh berbagai Industri atau perusahaan manakala akan merektrut pegawai baru untuk bidang K3.
Sebagai persyaratan untuk Tender/Biding dimana perusahaan diharuskan untuk memiliki ahli K3 umum yang bersertifikasi.
Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP adalah sertifikat yang melekat pada invidu pemegang sertifikat.
Didalam sertifikat jelas dinyatakan sebagai Ahli K3 Umum dan bukan Calon Ahli K3 Umum.
Sertifikat dibuat dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris)
Sertifikat diakui secara internasional, karena BNSP merupakan badan yang diakui oleh ILO (International Labor Organization).
Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan peserta mendapat ID card sebagai pemegang Ahli K3 Umum.
Sertifikasi bertinggkat sesuai dengan pendidikan dan pengalaman, sehingga praktisi merasa dihargai dengan pengalamannya dan pendidikannya.
Sertifikat dapat diperpanjang dengan mengikuti ujian kompetensi untuk membuktikan bahwa pemegang sertifikat masih berkompeten dalam bidang K3.
Kami sangat optimis, para praktisi K3 akan semakin banyak yang berminat untuk mendapatkan pengakuan kompetensi K3 dengan mengikuti training Ahli K3 Umum Berserifikasi BNSP di Tahun 2015. Jangan sampai ketinggalan, jika anda praktisi K3 atau berkeinginan menggeluti bidang K3 segera hubungi HSP Academy untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum bersertifikasi BNSP.
ISO 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan yang pada saat ini secara luas menggunakan ISO 14001 di dunia, dengan lebih dari 6.000 sertifikasi di Inggris dan 111.000 sertifikasi di 138 negara seluruh dunia.
ISO 14001 adalah standar sistem manajemen utama yang mengkhususkan pada persyaratan bagi formulasi dan pemeliharaan dari Sistem Management Lingkungan. Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk :
Pencegahan polusi / Pencemaran
Kesesuaian dengan undang-undang yang ada
Perbaikan berkesinambungan Sistem Management Lingkungan
Komitmen-komitmen tersebut memberikan panduan perbaikan kinerja lingkungan secara keseluruhan.
ISO 14001 dapat digunakan sebagai alat bantu; fokus terhadap pengendalian aspek lingkungan atau arah aktifitas produk dan pelayanan anda berkenaan dengan pengelolaan lingkungan; sebagai contoh, emisi udara, tanah, atau air. Organisasi wajib menjelaskan apakah yang mereka akan lakukan, mengikuti prosedur yang tersedia dan mendokumentasikan upaya-upaya mereka untuk mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan. Anda diharapkan menyusun tujuan, sasaran dan menerapkan program untuk meningkatkan kinerja lingkungan anda yang mana pada akhirnya akan memberikan manfaat adanya peningkatan keuangan.
Organisasi perlu mengenali hukum yang berlaku, undang undang yang berkaitan dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berkaitan. Hal-hal penting tersebut berkaitan untuk mengenali timbulnya peraturan pemerintah sehingga ukuran tingkat kepatuhan dapat diadopsi dan secara periodik dilakukan evaluasi untuk memastikan persyaratpersyaratan tersebut dipahami oleh para karyawan dan dapat diterapkan secara efektif.
MANFAAT TRAINING ISO 14001:
Memahami persyaratan ISO 14001:2004 untuk kegiatan operasional organisasinya.
• Dapat memberikan kesadaran tentang aspek Lingkungan kepada para staffnya.
• Memahami Ruang Lingkup dan Dokumentasi ISO 14001:2004
• Memahami bagaimana mengimplementasikan Sistemnya
• Memahami bagaimana cara mendapatkan sertifikat ISO 14001:2004
TARGET PESERTA:
Environmental Coordinator / EMS Management Representatives
• Environmental Engineers dan Manager
• HSE, QA, HRD, Training & Development
OUTLINE TRAINING ISO 14001:
Pengantar Manajemen Lingkungan
Interpretasi Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001:2004
Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan
Identifikasi Environmental aspect & impact
Persyaratan Perundang – undangan terkait dengan ISO 14001
Penyusunan kebijakan lingkungan
Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan
Proses Sertifikasi
Fasilitas Training ISO 14001:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training ISO 14001: 2 Hari
Tempat Training ISO 14001:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Investasi Pendaftaran peserta : Rp. 3,500,000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas industri. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola penggunaan dan penyimpananya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun, sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini merupakan hal baru karena selama ini Kementerian tersebut hanya berwenang mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) saja.
Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data keselamatan bahan (MSDS), pelabelan & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.
Tujuan Training Pengelolaan Bahan B3
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Peserta dapat memahami peraturan tentang pengelolaan bahan B3
Peserta mampu mengenali karakteristik B3 yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku
Peserta memahami teknis pengelolaan bahan B3 secara tepat guna.
Peserta memahami metode yang dapat diterapkan dalam pengelolaan bahan B3
Peserta mampu menerapkan pengelolaan B3 di tempat kerja
Outline Training Pengelolaan Bahan B3
Peraturan Terkait Pengelolaan Bahan Kimia dan B3
Pengertian pengelolaan B3, B3 yang tidak termasuk lingkup, klasifikasi B3, tata laksana pengelolaan B3
Prinsip-prinsip pengelolaan Bahan Kimia dan B3
Tujuan pengelolaan bahan kimia dan B3, bentuk umum kecelakaan akibat bahan kimia dan B3, tindakan pengendalian dengan tujuan pengelolaan bahan kimia dan B3
Karakteristik dan Dampak Bahan Kimia dan B3
Klasifikasi B3 berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001, United Nations (UN), Globally Harmonized System (GHS), dan National Fire Protection Association (NFPA)
Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS)
Kewajiban terkait MSDS dan penjelasan konten-konten dalam MSDS
Simbol dan Label Bahan Kimia dan B3 (Pengenalan simbol B3 versi NFPA, GHS, UN, WHMIS, dan ILO, ketentuan pemasangan simbol B3 versi GHS, serta ketentuan pemasangan label dan konten di dalam label)
Prinsip Penyimpanan Bahan Kimia dan B3 (Tata cara dan persyaratan penyimpanan B3, petunjuk operasi tertulis, pemantauan dan pengelolaan kegiatan penyimpanan B3)
Pengangkutan dan Pemindahan Bahan Kimia dan B3 (Pengertian pengangkutan, persyaratan umum pengangkut B3, persyaratan kendaraan pengangkut B3, persyaratan pengemudi dan pembantu pengemudi pengangkut B3, operasi dan pelaksanaan pengangkutan B3, Kewajiban pengangkut B3 dan pemilik B3 yang diangkut)
Pengelolaan Keadaan Darurat Bahan Kimia dan B3 (Definisi keadaan darurat, tujuan tanggap darurat, pengelolaan sistem tanggap darurat, operasi pasca keadaan darurat, evaluasi dan tindakan koreksi, pelatihan tanggap darurat)
Fasilitas Training Pengelolaan Bahan B3:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training: 2 Hari
Tempat Training Pengelolaan Bahan B3:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Investasi Pendaftaran peserta : Rp. 3,500,000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kegiatan pembangunan yang ada akan memberikan dampak lingkungan, baik besar maupun kecil. Saat ini aktifitas kegiatan terkecil diperkotaan (mall, pom bensin, gedung/ruko, perumahan) hingga kegiatan industri lainnya akan memberikan dampak lingkungan sehingga perlu dibuat suatu kajian dampak lingkungan. Banyaknya kegiatan yang tidak merasa dalam skala besar belum mengetahui wajib & perlunya penyusunan dokumen lingkungan, sehingga dampak lingkungan yang kecil akan memberikan permasalahan yang besar seperti pencemaran, kemacetan, banjir, kriminalitas, dsb.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, berbunyi: ” AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan “. Atas dasar pasal tersebut sangat lah jelas Peraturan pemerintah terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan untuk syarat perijinan, dimana hasil study AMDAL akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan izin usaha/kegiatan.
Pelatihan ini didesain berdasarkan kompetensi SKKNI AMDAL untuk menyelaraskan jalannya pembangunan dan meminimalisir dampak lingkungan dengan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan memprediksi dampak terkecil sehingga pembangunan yang ada akan memberikan kenyamanan dan manfaat yang positif bagi masyarakat sekitarnya serta mensinergiskan antara suatu aktifitas kegiatan dengan lingkungan agar terciptanya lingkungan yang ramah dan berkelanjutan. Serta mempersiapkan peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi BNSP sebagai ketua dan anggota tim penyusun AMDAL. Sertifikat Kompetensi BNSP dikeluarkan oleh LSP Lingkungan Hidup (LSP-LHI) yang didukung oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
MANFAAT TRAINING AMDAL
Setelah menyelesaikan Training AMDAL ini banyak manfaat yang akan didapat oleh peserta, diantaranya yaitu:
Peserta akan memahami dan mengetahui peraturan perundang-undangan AMDAL sebagai untuk penapisan, penyusunan dan persetujuan AMDAL
Peserta mampu memahami ruang lingkup AMDAL, Proses Identifikasi AMDAL, Perkiraan dan eveluasi dampak lingkungan untuk penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Peserta memahami Prinsip-Prinsip Dasar AMDAL, pendekatan dan metode perencanaan Lingkungan
Peserta memahami Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta bagaimana proses penyusunannya
Peserta memahami dan menguasai syarat kompetensi AMDAL sesuai SKKNI AMDAL.
Peserta akan lebih siap untuk menghadapi ujian sertifikasi AMDAL.
BAHASAN & PENGEMASAN KOMPETENSI JABATAN ANGGOTA TIM PENYUSUN AMDAL
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
M.74AMD01.003.1
Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
M.74AMD01.004.1
Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
M.74AMD01.005.1
Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
M.74AMD01.006.1
Menentukan Dampak Penting Hipotetik
M.74AMD01.007.1
Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
M.74AMD01.008.1
Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
M.74AMD01.009.1
Menyusun Dokumen Kerangka Acuan
M.74AMD01.010.1
Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan
M.74AMD01.011.1
Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
M.74AMD01.012.1
Melakukan Prakiraan Dampak Penting
M.74AMD01.014.1
Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
M.74AMD01.015.1
Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hid
M.74AMD01.016.1
Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
M.74AMD01.017.1
Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan LingkunganRencana Pemantauan Lingkungan
BAHASAN & PENGEMASAN KOMPETENSI JABATAN KETUA TIM PENYUSUN AMDAL
M.74AMD01.001.1
Melakukan Penapisan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
M.74AMD01.002.1
Menyusun Rencana Kerja
M.74AMD01.003.1
Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
M.74AMD01.004.1
Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
M.74AMD01.005.1
Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
M.74AMD01.006.1
Menentukan Dampak Penting Hipotetik
M.74AMD01.007.1
Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
M.74AMD01.008.1
Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
M.74AMD01.009.1
Menyusun Dokumen Kerangka Acuan
M.74AMD01.010.1
Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan
M.74AMD01.011
Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
M.74AMD01.012.1
Melakukan Prakiraan Dampak Penting
M.74AMD01.013.1
Melakukan Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan
M.74AMD01.014.1
Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
M.74AMD01.015.1
Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
M.74AMD01.016.1
Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
M.74AMD01.017.1
Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan LingkunganRencana Pemantauan Lingkungan
M.74AMD01.018.1
Melakukan Pengendalian Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
M.74AMD01.019.1
Mengkomunikasikan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
SIAPA PESERTA TRAINING AMDAL
Praktisi lingkungan, Dept.K3L lingkungan, Dept. HSE, Dept.CSR, Dept.HRD, Instansi pemerintah yang berwenang dalam pengendalian dan pengawasan lingkungan dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak terhadap sistem dan pengelolahan lingkungan hidup.
METODE PELAKSANAAN TRAINING AMDAL
Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep penyusunan AMDAL, aplikasi AMDAL, study kasus, contoh study kasus dan workshop. Disampaikan dalam bentuk presentasi ceramah, diskusi kelompok dan workshop untuk pembahasan studi kasus.
Fasilitas Training AMDAL:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Sertifikat Training dari HSP Academy
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training AMDAL:
5 Hari Training + 1 Hari Ujian Kompetensi
Tempat Training AMDAL:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
Investasi Pendaftaran peserta :
Ketua Tim Penyusun AMDAL : Rp. 10.750.000,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Anggota Tim Penyusun AMDAL : 10.250.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industi tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar yang tepat. Disamping kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, mengetahui dengan baik pengelolaan limbah B3 (Hazardous Waste Management) akan membantu karyawan anda untuk meningkatkan kinerja dan profit perusahaan karena telah membantu untuk melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah yang dihasilkan.
Tujuan Training :
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3
Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
Peserta memahami proses pengelolaan limbah B3
Peserta memahami proses pemanfaatan limbah B3
Peserta mengetahui pengelolaan limbah medis
Peserta mengetahui pengelolaan limbah radioaktif
Peserta mengetahui pengelolaan limbah mercury
Peserta memahami aspek K3 dalam penanganan limbah B3
Peserta memahami sistem tanggap darurat dalam penanganan limbah B3
PESERTA TRAINING :
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
Praktisi Industri dan Lingkungan
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Dokumen :
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
Pendidikan Minimal
Minimal S1 Bidang Teknik Lingkungan dan Berpengalaman 3 Tahun di bidang B3;atau
D3 Teknik Lingkungan dan Berpengalaman 5 Tahun;atau
S1 Bidang lain dengan Pelatihan dan Berpengelaman 5 tahun.
Lainnya
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/ atau kegiatan;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
SKEMA KOMPETENSI Training
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
E.381200.001.01
Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2.
E.381200.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
3.
E.381200.005.01
Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
4.
E.381200.007.01
Merencanakan Minimasi Limbah B3
5.
E.381200.008.01
Melaksanakan Minimasi Limbah B3
6.
E.382200.003.01
Melakukan Perencanaan Penimbunan Limbah B3
7.
E.382200.005.01
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
8.
E.382200.006.01
Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
9.
E.382200.009.01
Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
10.
E.382200.010.01
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Data sumber limbah B3 diperusahaan.
Hasil pengukuran atau pemantauan pencemaran lingkungan.
Laporan pengelolaan limbah B3 perusahaan.
Program dan laporan pengurangan limbah B3 perusahaan.
Laporan B3 di TPS.
Laporan pemanfaatan limbah B3
Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3 (spill management).
Program K3 dalam pengelolaan limbah B3.
DLL
OUTLINE TRAINING
Undang-undang dan Regulasi terkait Limbah B3
Dampak Pencemaran Lingkungan Dari Limbah B
Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3
Pengolahan Limbah B3
Penimbunan Limbah B3
Pengelolaan Limbah Mercury
Pengelolaan Limbah Medis dan Rumah sakit
Pengelolaan Limbah Radioaktif
K3 dalam penanganan Limbah B3
Tanggap Darurat Dalam Penanganan Limbah B3
FASILITASTRAINING
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Sertifikat training dari HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING
3 Hari + 1 Hari Ujian
TEMPAT TRAINING
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
INVESTASI
Pendaftaran peserta : Rp. 8,500,000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training Center
Ruko Graha Boulevard Blok D 26, Sumarecon Gading Serpong, Sub-District. Kabupaten Tangerang, Banten
Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan tambang yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas. Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam. Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER bersifat mandatory sehingga haruslah dikelola secara cermat dan profesional. Untuk mengelolanya secara efektif, diperlukan pemahaman yang baik atas persyaratan PROPER, pemahaman terhadap kriteria penilaian dan penyiapan dokumen PROPER.
TUJUAN TRAINING PROPER
Peserta pelatihan mampu memahami pentingnya PROPER bagi Perusahaan dan memahami mekanisme penilaian PROPER.
Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan menerapkan persyaratan PROPER secara komprehensif dan lintas fungsi di Perusahaan.
Perserta pelatihan mampu mengumpulkan data, melakukan benchmarking dan membuat laporan PROPER.
OUTLINE TRAINING PROPER
Latar Belakang, Pengertian, dan Prinsip-prinsip PROPER
Kriteria Penilaian dan Prosedur Pemeringkatan PROPER
Pemahaman Persyaratan Hijau dan Emas
Integrasi Sistem Manajemen Lingkungan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya
Pemanfaatan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah Non B3
Pengurnagan Emisi udara
Konservasi Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan Community Development
Penggunaan sumber daya
Sistem manajemen lingkungan
Partisipasi dan hubungan masyarakat
Data Management, Visual Record dan Benchmarking
Pembuatan Laporan PROPER
Fasilitas Training PROPER:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training PROPER: 2 Hari
Tempat Training PROPER:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Investasi Pendaftaran peserta : Rp. 3,500,000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Latar Belakang Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
Penanganan Bahaya Gas H2S, Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S. Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman. Pelatihan H2S disesuaikan dengan standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z390.1 dan standar peraturan lainnya
Tujuan Training
Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 dalam bidang Migas dan Penaganan H2S.
Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya dalam proses pengeboran Migas.
Peserta memahami dampak kesehatan gas H2S.
Peserta mampu melakukan identifikasi gas berbahaya di tempat kerja.
Peserta mampu membuat prosedur kerja aman dengan gas H2S.
Peserta mampu menentukan APD yang tepat dalam menagani gas H2S.
Peserta mampu mengendalikan situasi jika terjadi paparan gas H2S.
Peserta mampu melakukan P3K jika terjadi paparan gas H2S.
Peserta mampu melakukan pengukuran dan menginterpretasikan data hasil pengukuran gas H2S.
Peserta memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas penanganan Bahaya gas H2S.
Target Peserta Training
Petugas H2S
HSE Supervisor / Coordinator
Syarat Peserta Training
Memiliki pengelaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
Lulusan minimal SLTA sederajat
Foto copy Ijasah terakhir
Foto copy KTP / Paspor / Kitas
Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit
IMG.HS01.001.01
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3LL.
IMG.HS02.001.01
Menggunakan alat pelindung diri
IMG.HS02.002.01
Menggunakan SCBA
IMG.HS02.003.01
Mengoperasikan alat uji gas.
IMG.HS02.004.01
Menghindarkan diri dari bahaya gas H2S.
IMG.HS03.001.01
Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
Outline Training
Peraturan Perundangan Terkait K3
Pengenalan Karakteristik H2S
Bahaya dan Risiko H2S
Identifikasi Hazardous Area
Sistem Proteksi H2S dan Alat Pelindung Diri
Program Inspeksi dan Safety Permit
Self Contained Breathing Apparatus
Gas Detector
Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
Penanggulangan Keadaan Darurat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Fasilitas Training
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S dari BNSP
Sertifikat Training dari HSP Academy
Gimmick
2x coffee break
Makan Siang
Durasi Training
2 Hari + 1 hari ujian
Tempat Training
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
Investasi Training
Pendaftaran peserta : Rp. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah)
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training Center
Ruko Graha Boulevard Blok D 26, Sumarecon Gading Serpong, Sub-District. Kabupaten Tangerang, Banten